Lintaskabar.id, Makassar Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus menjadi perhatian DPRD Kota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu langkah strategis yang kini tengah digodok adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ranperda ini merupakan inisiatif dari Komisi A DPRD Makassar sebagai bentuk penguatan sistem dokumentasi dan memori kolektif daerah, sejalan dengan tuntutan digitalisasi administrasi publik.

Anggota Komisi A, Andi Hadi Ibrahim menegaskan pentingnya keberadaan regulasi ini agar pengelolaan arsip tidak hanya tertib, tetapi juga memiliki nilai guna bagi pengambilan kebijakan di masa depan.

“Kearsipan adalah elemen krusial dalam pemerintahan modern. Ia menjadi penopang akuntabilitas dan transparansi sekaligus penyimpan sejarah kebijakan daerah,” ujarnya dalam rapat pembahasan Ranperda, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, meskipun secara nasional telah ada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dibutuhkan peraturan daerah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan di tingkat lokal.

Andi Hadi menguraikan enam alasan utama mengapa pembentukan perda ini menjadi kebutuhan mendesak. Pertama, menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan arsip.

Kedua, memastikan pelaksanaan fungsi kearsipan yang sistematis dan sesuai standar nasional. Ketiga, memperkuat transparansi serta akuntabilitas publik dengan menjadikan arsip sebagai bukti autentik kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, keempat, perda ini juga dimaksudkan untuk melindungi arsip sebagai aset bernilai sejarah, budaya, dan hukum. Kelima, mendorong transformasi digital dengan menghadirkan sistem arsip berbasis elektronik. Dan keenam, memperkuat kelembagaan serta dukungan anggaran bagi pengelolaan arsip yang berkelanjutan.

“Ranperda ini nantinya akan mengatur pengelolaan arsip di seluruh unit kerja, baik di OPD, sekolah, puskesmas, hingga lembaga mitra pemerintah,” tambahnya.

Melalui regulasi ini, DPRD Makassar berharap sistem kearsipan di lingkungan pemerintahan dapat berjalan tertib, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi penting menuju tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan berintegritas. (Ar)