Lintaskabar.id, Jakarta – Pembentukan Kementerian Haji menjadi langkah penting dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Keberadaan kementerian baru ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas, profesionalisme, serta fokus pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji menegaskan dukungan penuh terhadap proses transisi, termasuk peralihan aset dan sumber daya manusia.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan tanpa hambatan berarti.
Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen menyukseskan proses transisi dan menjamin kelancaran di seluruh tahapan.
“Insya Allah tidak ada kendala signifikan. Secara teknis semua dapat dipastikan berjalan baik karena kita memiliki komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus berhasil,” ujar Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, kompleksitas dalam proses ini merupakan hal yang wajar mengingat pengelolaan aset haji tidak sederhana.
“Sedikit kompleksitas itu biasa, tetapi Insya Allah semuanya berjalan sesuai harapan,” lanjutnya.
Terkait waktu penyelesaian, Kamaruddin menjelaskan bahwa proses akan diselesaikan secepat mungkin. Dasar hukum peralihan aset telah diatur secara tegas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah disahkan Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semua memang perlu proses administrasi, termasuk penyiapan dokumen dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.
Transisi Tidak Ganggu Persiapan Haji 2026
Kamaruddin juga memastikan bahwa proses peralihan aset ini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Ia menegaskan bahwa Kemenag tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh.
“Seharusnya tidak mengganggu. Proses haji tetap berjalan, dan Kemenag sepenuhnya akan membantu,” tegasnya.
Selain aset, proses peralihan sumber daya manusia (SDM) juga tengah berlangsung. Kemenag kini menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan pegawai yang selama ini bertugas mengelola penyelenggaraan haji.
“Karena selama ini pelaksanaannya di bawah Kemenag, tentu SDM yang paling memahami adalah mereka yang sudah berpengalaman. Proses pengalihan ini juga sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengalihan SDM berbeda dengan aset, meski keduanya sudah diatur dalam undang-undang. Aset yang bersumber dari dana haji otomatis dialihkan ke Kementerian Haji, sementara SDM dapat dialihkan sesuai ketentuan.
“Ada komunikasi yang sangat baik antara Kemenag dan Kemenhaj. Kita berkomitmen memperlancar proses ini karena penyelenggaraan haji tidak boleh gagal—harus lebih baik dari sebelumnya. Apalagi kini ditangani langsung oleh kementerian yang fokus pada urusan haji,” pungkas Kamaruddin. (Ir)







