MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan kepegawaian nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non-Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, pada Selasa (12/8).

Wali Kota Munafri, bersama Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin, serta Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan memasukkan seluruh tenaga honorer R4 ke dalam database BKN RI, guna memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair,” tegas Munafri.

Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdaftar di database BKN dan sebelumnya tidak memiliki jalur resmi untuk menjadi ASN. Kini, mereka memiliki peluang resmi melalui PPPK Paruh Waktu jika diusulkan oleh instansi.

Dalam upaya memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, Pemkot Makassar akan mengandalkan forum diskusi dan koordinasi lintas OPD untuk memetakan masalah secara detail. Semua SKPD akan diminta menyerahkan data sesuai format yang ditentukan BKD, lalu diverifikasi oleh Inspektorat.

“Saya pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Yang tidak layak, tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas,” tegas Munafri.

Wali Kota juga memastikan bahwa semua keputusan akan mengikuti regulasi resmi, dari Undang-Undang hingga surat edaran yang berlaku. Selain itu, Pemkot juga mempertimbangkan fiskal daerah agar pembiayaan tenaga honorer tidak membebani APBD.

Munafri menambahkan bahwa pada tahap awal, tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu. Seleksi akan memisahkan secara jelas siapa yang memenuhi kriteria dan siapa yang tidak, untuk menghindari perebutan posisi yang tidak sah.

“Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri. Saya jamin, proses ini akan dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Saat ini, proses pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kota Makassar telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kemenpan-RB. R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, sedangkan R4 adalah mereka yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di database BKN.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa nama-nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria sudah terdaftar di sistem BKN dan sedang diajukan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB.

“Nama-nama yang memenuhi kriteria sudah muncul di sistem BKN, dan kini sedang diusulkan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya.

Proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta sebagai langkah penting sebelum seleksi lebih lanjut. BKPSDMD akan meminta seluruh SKPD Pemkot Makassar untuk melaporkan kondisi tenaga honorer non-ASN, termasuk yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau memiliki kinerja buruk.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, menjelaskan kriteria dan prioritas pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Prioritas pertama adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus. Kedua, pegawai yang sudah terdaftar namun tidak mendapat lowongan pada seleksi PPPK, dan ketiga, pelamar yang mengikuti seleksi tetapi gagal mengisi formasi.

“Semua pengisian lowongan harus memperhatikan data yang valid dan kondisi keuangan daerah, agar tidak ada lonjakan anggaran yang terlalu besar,” ujar Asma.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Makassar berharap proses pengusulan PPPK paruh waktu berjalan tepat sasaran, adil, dan tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Verifikasi keaktifan kerja juga menjadi hal yang penting dalam proses ini, untuk memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat. “Ini harus disaring agar yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat,” tegas Asma.

Penulis: Ardhi