MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kehidupan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perhatian serius diberikan kepada para pedagang kaki lima, terutama yang selama ini berjualan di kawasan ikonik Anjungan Pantai Losari. Pemerintah kini tengah menyiapkan solusi dan lokasi alternatif agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah secara layak dan bermartabat.

Penataan kawasan Anjungan Pantai Losari menuai sejumlah reaksi dari warga, terutama pedagang yang merasa terdampak. Namun, Pemkot Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah larangan sepihak, melainkan pelaksanaan dari peraturan yang berlaku.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan berjualan di atas badan jalan, trotoar, taman, atau jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya dilarang.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan.

“Pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus ada tempat yang sesuai. Apakah badan jalan atau anjungan memang diperuntukkan untuk berjualan? Itu yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Penataan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kawasan Anjungan Pantai Losari tetap menjadi ikon kota dan destinasi utama wisatawan yang datang ke Makassar.

“Orang ke Makassar pasti ke Losari. Anjungan itu simbol kota. Maka penting bagi kami untuk menatanya agar tetap indah dan nyaman,” lanjut Hendra.

Di sisi lain, Pemkot tetap mendengarkan aspirasi para pedagang. Hendra menyebut pemerintah memahami bahwa aktivitas berdagang adalah sumber penghidupan warga, dan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kami tidak akan merusak mata pencaharian warga. Apalagi ini warganya pemerintah sendiri. Karena itu kami cari solusi bersama, dan tidak bisa asal tunjuk lokasi,” jelasnya.

Menurutnya, ada sekitar 70 pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Pemkot kini sedang mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih layak, produktif, dan representatif.

“Kalau asal pilih tempat, mungkin cepat. Tapi kalau tempatnya tidak mendatangkan pembeli, justru merugikan pedagang. Kami butuh waktu untuk menyiapkan lokasi yang tepat,” katanya.

Sebagian pedagang disebut sudah bersedia menahan diri untuk sementara, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Meski begitu, Hendra memahami jika ada yang merasa prosesnya terlalu lama.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, juga menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan sepenuhnya merujuk pada aturan daerah.

“Perda jelas mengatur larangan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan, termasuk berjualan di jalan dan taman. Bahkan, bukan hanya pedagang, pembeli juga bisa kena sanksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud pemerintah kota untuk menghalangi warga mencari nafkah, melainkan untuk menjaga ketertiban di ruang publik.

“Pak Wali Kota tidak pernah melarang warganya berjualan. Kalau sesuai tempatnya, tentu dipersilakan. Tapi kalau tidak, harus ditertibkan,” tambahnya.

Ia juga mencontohkan kegiatan Car Free Day (CFD) yang memang disiapkan ruang khusus untuk aktivitas pedagang. Berbeda dengan Anjungan Losari yang menjadi ruang publik dan kawasan wisata.

“Anjungan adalah ikon kota yang harus dijaga. CFD ada tempatnya. Kalau di Losari ya beda fungsinya,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Harun, mengungkapkan bahwa aktivitas pedagang di wilayah Mariso, khususnya yang menggunakan badan jalan, tidak termasuk dalam kegiatan CFD.

“Itu lebih tepat disebut pasar tumpah. Akibatnya jalanan macet, sampah berserakan, dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Aswin juga menyebut, pihak kecamatan sering kali harus turun tangan membersihkan area pasca aktivitas dagang tersebut.

“Kami yang bersihkan setelahnya. Beban kebersihan cukup berat kalau dibiarkan seperti itu,” ungkapnya.

Namun demikian, Pemkot tetap berkomitmen mencari solusi terbaik. Penataan tetap akan dilakukan, dengan memperhatikan keseimbangan antara hak pedagang dan kenyamanan publik.

“Insya Allah, kami tidak tinggal diam. Pemerintah kota akan hadir memberikan solusi, dengan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tutup Aswin.

Penulis: Ardhi