MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan alokasi anggaran gaji tahun 2026 telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal ini ditegaskan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel yang membahas secara detail belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, untuk tahun-tahun mendatang.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa proses penganggaran, termasuk untuk gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh dan disepakati bersama DPRD.
“Semua sudah clear dengan DPRD. Karena menyangkut kelanjutan program dan hak para tenaga PPPK, maka kami pastikan penganggarannya masuk dalam RPJMD,” ujarnya kamis kemarin.
Ia menambahkan, untuk tahun anggaran 2026, Pemprov telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar untuk membayar gaji PPPK. Sedangkan tahun 2025, dana sebesar Rp280 miliar telah dialokasikan dalam APBD dan digunakan untuk membayar gaji PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Gubernur sangat memberi perhatian dan telah menginstruksikan agar tidak terjadi penundaan. Proses administrasi terus dipercepat agar hak-hak keuangan PPPK segera dibayarkan,” jelasnya.
Jumlah PPPK di Sulsel diketahui merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Dari pihak legislatif, Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, juga memastikan bahwa anggaran untuk gaji PPPK telah dimasukkan dalam dokumen rencana keuangan jangka menengah daerah. Penegasan ini juga membantah berbagai isu yang sempat muncul di masyarakat.
Melalui koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di kalangan tenaga PPPK mengenai jaminan hak keuangan dan keberlanjutan pengangkatan mereka ke depan.
Penulis: Zulkifli







