JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin, Ketua KPU Kabupaten Bone.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin.

Yusran Tajuddin menjadi pihak Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Ia terbukti menginstruksikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambahkan 50 suara kepada seorang calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng.

Meski tidak ditemukan bukti pergeseran suara secara langsung, DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Bone untuk Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga memutuskan perkara lain yang melibatkan 23 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.

Hasilnya, lima orang dijatuhi sanksi Peringatan, delapan orang menerima Peringatan Keras, dan satu orang menerima Peringatan Keras Terakhir.

Sementara itu, sembilan teradu lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.

Penulis:Ardhi