MAKASSAR—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemecatan tetap terhadap tiga Komisioner KPU Kota Palopo setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang digelar di Jakarta pada Jumat (24/1).

Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, diberhentikan secara tetap.

Kasus ini diadukan oleh Junaid terkait dugaan perubahan status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, meskipun sebelumnya dokumen ijazah Trisal Tahir dinyatakan tidak sah.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa ketiga teradu tidak menjalankan tugas secara profesional. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan,” ujar Ratna Dewi.

Sementara itu, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua Komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, karena dinilai tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan pencalonan Trisal Tahir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, DKPP menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam proses demokrasi di Indonesia.

Penulis: Ardhi