SULSEL — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas penghentian sementara pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, Rabu (14/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, M. Irfan AB, dengan tegas menekankan bahwa kuota PBI dalam program JKN tidak boleh dikurangi, meskipun saat ini sedang dilakukan proses validasi data.

“Meski ada data ganda, warga yang meninggal, atau ketidaksesuaian kriteria, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi jumlah penerima. Saya justru berpikir bahwa 1,3 juta penerima ini masih kurang, karena banyak masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam program ini,” ujar Irfan.

Irfan juga menekankan pentingnya percepatan proses validasi agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.

“Proses validasi harus segera diselesaikan, banyak warga yang sudah antre untuk menjadi penerima PBI. Jangan sampai mereka terkorbankan karena lambatnya proses ini,” tambah Irfan, yang juga merupakan legislator dari Fraksi PAN.

Anggota Komisi E lainnya, Yeni Rahman, turut mengkritisi dampak penghentian sementara pembayaran PBI terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Yeni mengingatkan bahwa kebijakan Pemprov Sulsel yang menunda pembayaran berdampak pada keterlambatan dana sharing yang disalurkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk program ini.

“Banyak pasien miskin yang tidak terlayani karena rumah sakit menunggu dana sharing. Mengacu pada DTKS, banyak yang tidak terdaftar, padahal mereka membutuhkan layanan kesehatan. Harus ada kepastian mengenai pembayaran,” ujar Yeni.

Penulis: Ardhi