JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua laporan tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Keduanya diperiksa secara bersamaan karena memiliki substansi aduan yang sama, yakni menyangkut status hukum Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang disebut-sebut pernah menjadi terpidana namun tidak mengungkapkannya saat mendaftar dalam Pilkada 2024.

Dalam perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, pelapor bernama Dahyar menilai delapan teradu, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan tujuh penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu Kota Palopo mengenai pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin.

Rekomendasi yang dimaksud tertuang dalam surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, yang menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar aturan karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftar. Bawaslu merekomendasikan agar KPU Kota Palopo menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui, Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan PN Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp tertanggal 9 April 2018. Namun, informasi ini tidak disampaikan pada saat tahapan pendaftaran Pilkada 2024.

Menurut Dahyar, rekomendasi Bawaslu seharusnya sudah cukup untuk menghentikan proses perbaikan berkas pencalonan. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa verifikasi ulang dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin. Namun, KPU justru membolehkan perbaikan dokumen dan melakukan klarifikasi ke instansi terkait.

Adapun perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025 diajukan oleh Junaid, yang mempersoalkan Ketua dan salah satu anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, karena dianggap tidak menjalankan pengawasan secara aktif. Mereka juga disebut menghentikan laporan masyarakat mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin.

Junaid menyoroti SKCK yang dilampirkan oleh Akhmad Syarifuddin, di mana tercantum catatan pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C UU No. 10 Tahun 2016. Ia menilai seharusnya SKCK tersebut menjadi petunjuk awal untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Tanggapan dari Para Teradu

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari permohonan klarifikasi dari KPU Sulsel terkait surat rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. KPU RI menanggapi dengan mengirimkan surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025, yang pada intinya meminta agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Afifuddin menyebut bahwa KPU RI telah mempelajari seluruh aturan terkait serta pertimbangan Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak menyebut secara eksplisit langkah yang harus diambil.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum penetapan pasangan calon untuk PSU Palopo pada 23 Maret 2025, Akhmad Syarifuddin telah secara sukarela mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. MK menilai tindakan ini sebagai corrective action yang dianggap telah memenuhi syarat keterbukaan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan rekomendasi sesuai arahan KPU RI. Ia menilai bahwa pelapor keliru dalam menafsirkan bahwa Akhmad Syarifuddin seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal seluruh ketentuan pada saat PSU telah dipenuhi. “Tidak diumumkannya status terpidana tidak secara otomatis menggugurkan hak konstitusional untuk dipilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa pihaknya telah aktif mengawasi tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran dan verifikasi dokumen calon. Ia menegaskan bahwa tidak ada masukan masyarakat yang mempertanyakan status hukum Akhmad Syarifuddin saat proses pencalonan berlangsung.

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, bersama anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Penulis: Zulkifli