JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diajukan oleh Junaid yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Sementara itu, perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diajukan oleh Dahyar terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra.

Dugaan Pelanggaran KPU Kota Palopo

Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo diduga tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Walikota Palopo.

Mereka dituduh mengubah status persyaratan pasangan calon (paslon) Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Salah satu isu utama adalah terkait legalitas ijazah Paket C milik Trisal Tahir, yang disebutkan tidak tercantum dalam arsip digital PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016.

“Berdasarkan arsip digital, nama Trisal Tahir tidak ditemukan sebagai lulusan PKBM Yusha,” ujar Junaid, baru-baru ini.

Dugaan Kelalaian Bawaslu Kota Palopo

Bawaslu Kota Palopo dinilai tidak melakukan pengawasan aktif ketika KPU mengubah status persyaratan paslon tersebut.

Dahyar menyebutkan bahwa perubahan status terjadi setelah mediasi tertutup antara paslon dan KPU Kota Palopo, tanpa pengawasan memadai dari Bawaslu.

“Bawaslu tidak meneliti secara cermat salinan dokumen persyaratan pasangan calon,” tegas Dahyar.

Penjelasan dari Pihak Teradu

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengakui bahwa status paslon awalnya ditetapkan TMS, namun setelah adanya gugatan dari paslon ke Bawaslu, dilakukan mediasi dan klarifikasi.

“Kami menilai selama ijazah tidak terbukti palsu, maka dokumen tersebut dianggap sah untuk mencegah hilangnya hak politik seseorang,” jelas Irwandi.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan aktif dalam setiap tahapan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa mediasi dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di mana Trisal Tahir diminta membuat pernyataan terkait keabsahan ijazahnya.

“Keterangan dari saksi Bonar Jhonson, Kepala PKBM Yusha, menyebutkan bahwa Trisal Tahir pernah terdaftar sebagai siswa di PKBM tersebut,” terang Khaerana.

Penulis:Ardhi