MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu kemarin. Meskipun Teradu Heriyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo tidak hadir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang dengan nomor perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025 tersebut digelar secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan kasus asusila. Proses persidangan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SH, yang berstatus PPPK di Bawaslu Wajo. Ia mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Heriyanto.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, yang hadir sebagai pihak terkait, membenarkan ketidakhadiran Teradu. Menurutnya, tidak ada keterangan maupun alasan yang disampaikan, bahkan kuasa hukum juga tidak hadir.

“Teradu tidak hadir. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran, dan kuasa hukumnya pun tidak ada,” jelas Alam saat dihubungi.

Meski begitu, sidang tetap berjalan panjang dengan pendalaman keterangan dari sejumlah pihak. Bahkan perwakilan Polres Wajo turut hadir mengingat perkara ini juga telah dilaporkan dalam ranah pidana.

Sebagai pihak terkait, Alamsyah mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Ia menegaskan, sebelumnya Bawaslu Sulsel juga sudah melakukan langkah pengendalian internal untuk menelusuri kebenaran kasus ini.

“Sekarang kita tinggal menunggu hasil putusan dari DKPP. Tadi sidang sudah digelar, dan kami pun sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait,” tandasnya.

Penulis: Ardhi