JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal III-2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Dengan demikian, para pekerja tidak akan menerima BSU mulai Agustus hingga akhir tahun 2025.
Selain BSU, pemerintah juga tidak akan menerapkan diskon tarif listrik dalam program stimulus ekonomi yang akan terus dijalankan untuk mendukung pertumbuhan nasional pada semester kedua tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa paket stimulus baru akan diumumkan secara resmi pada September 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa sebagian besar program yang akan diterapkan masih mirip dengan kebijakan sebelumnya, seperti potongan harga untuk moda transportasi udara, laut, dan darat, serta diskon tarif tol.
Pemberian diskon tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yakni dari Desember hingga Januari 2026, dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Diskon paling banyak diberikan untuk pesawat, tol, dan kereta api,” ujar Airlangga belum lama ini.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada insentif berupa diskon tarif listrik maupun BSU dalam program stimulus lanjutan ini. BSU hanya diberikan sekali pada periode Juni-Juli 2025, masing-masing sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Selain subsidi tiket, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti pada semester II tahun ini. Awalnya, insentif tersebut direncanakan turun menjadi 50 persen.
“Kemudian, terkait fasilitas PPN DTP untuk properti yang semula pada semester kedua hanya 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi, teknis teknisnya akan dibahas lebih detail,” jelas Airlangga.
Penulis: Zulkifli







