MAKASSAR — Kabar baik datang bagi para pegawai non-ASN Pemkot Makassar. Mereka yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk maupun belum masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), berhak mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan nominal hingga Rp15 juta per orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah diikuti Pemkot sejak 2017 sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga non-ASN.
“Ibarat tabungan. Setelah tidak lagi bekerja, mereka berhak mencairkan JHT-nya. Jumlahnya sekitar Rp15 juta per orang,” jelas Nielma di Balai Kota, Selasa (17/6).
Selain JHT, pegawai non-ASN dengan pendapatan di bawah UMK juga berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan selama dua bulan.
Seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk mencairkan JHT, dokumen yang dibutuhkan meliputi SK pengangkatan, SK pemberhentian, KTP, KK, dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri).
Proses klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO, website BPJamsostek, atau langsung ke kantor cabang jika online tidak memungkinkan.
Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan mulai mengeksekusi pencairan JHT secara serentak pada Juli 2025, dengan target selesai dalam tiga hari melalui koordinasi di 15 kecamatan.
“Pak Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran resmi. Sekarang tinggal eksekusi lapangan. Ini bentuk nyata komitmen Pemkot dalam memberi perlindungan menyeluruh,” pungkas Nielma.
Pemkot Makassar saat ini telah mendata ulang 3.734 pegawai non-ASN, di mana 2.624 orang telah masuk skema PJLP, dan 1.110 lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan.
Penulis: Ardhi







