Lintaskabar.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rakyat diberi hak untuk langsung memberhentikan anggota DPR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke MK.

Darmadi menjelaskan bahwa kepentingan masyarakat terhadap seorang legislator sangat beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

“Artinya, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Ada rakyat yang mempertahankan anggota DPR yang mereka pilih, ada juga yang ingin memberhentikan,” ujar Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Ia menilai wacana pemberian hak kepada rakyat untuk memecat langsung anggota DPR justru akan menimbulkan kebingungan dalam pengambilan keputusan.

“Ini tentu akan menyulitkan. Bagaimana rakyat mengambil keputusan bersama? Nanti jadi membingungkan,” katanya.

Lebih jauh, Darmadi menilai potensi konflik di tengah masyarakat bisa meningkat jika mekanisme tersebut diterapkan.

“Nanti ada rakyat yang ingin memecat, ada yang ingin mempertahankan. Ini bisa menimbulkan keributan,” tegasnya.

Darmadi menganggap aturan yang berlaku saat ini sudah tepat karena masyarakat tetap memiliki cara untuk mengevaluasi kinerja anggota DPR. Ia menekankan bahwa jika seorang legislator dinilai tidak bekerja optimal, pemilih tinggal tidak memilihnya kembali dalam pemilu berikutnya.

“Kalau performanya tidak bagus, tentu masyarakat bisa tidak memilihnya lagi,” katanya.

Adapun pihak yang mengajukan gugatan tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Para pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan itu menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Ar)