MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2) untuk membahas keluhan warga terkait masih beroperasinya gudang dalam kota, yang seharusnya sudah dilarang sejak 2015.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan menghadirkan pelaku usaha, warga, serta perwakilan dari OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal.

“Perwali 2015 jelas melarang aktivitas pergudangan di dalam kota. Tapi masih ada pelaku usaha yang belum tahu atau melanggar aturan itu,” ujar Pahlevi.

Ia mendesak pemerintah kota agar lebih aktif menyosialisasikan dan menindak pelanggaran. Menurutnya, beberapa pengusaha mengaku belum mengetahui aturan tersebut, terutama soal perizinan dan zonasi usaha.

Komisi A juga meminta OPD terkait melakukan investigasi dan penertiban terhadap gudang yang masih beroperasi di wilayah terlarang.

“Gudang-gudang ini harus dipindahkan ke kawasan industri yang telah ditetapkan, yakni Tamalanrea dan Biringkanaya,” tegas legislator Gerindra itu.

RDP ini dihadiri oleh 5–6 pelaku usaha dari berbagai sektor, bersama camat, lurah, serta masyarakat yang terdampak langsung.

Pahlevi menekankan pentingnya langkah tegas agar aturan pemerintah dapat berjalan efektif dan tidak terus dilanggar.

Penulis: Ardhi