Lintaskabar.id, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan hingga 30 April 2026 mencapai Rp3,40 triliun atau 23,67 persen dari target tahunan Rp14,37 triliun. Meski belum menyentuh separuh target, pertumbuhan penerimaan pajak Sulsel tetap melampaui rata-rata nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Agung Pranoto Eko Putro, menyebut pertumbuhan bruto penerimaan pajak Sulsel mencapai 11,91 persen. Sementara itu, pertumbuhan netto berada di angka 16,96 persen.

“Capaian realisasi ini membanggakan karena pertumbuhan penerimaan pajak Sulsel lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 8,84 persen bruto dan 15,59 persen netto,” ujar Agung dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Kamis (21/5).

PPh dan PPN Topang Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Sulselbartra mencatat Pajak Penghasilan (PPh) sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak Sulsel. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi penopang utama pertumbuhan tersebut.

Dari target Rp6,42 triliun sepanjang 2026, realisasi penerimaan PPh hingga April mencapai Rp1,81 triliun.

Selain itu, DJP juga mencatat pertumbuhan positif pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penurunan restitusi pajak dan meningkatnya setoran dari sektor pertambangan serta proyek infrastruktur pemerintah mendorong kenaikan penerimaan tersebut.

Hingga April 2026, realisasi PPN mencapai Rp1,65 triliun dari target Rp6,70 triliun dengan pertumbuhan netto sebesar 16,96 persen.

Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak hingga 66,91 persen. DJP menyebut peningkatan setoran dari sektor pertambangan minerba menjadi faktor utama kenaikan tersebut.

Namun, penerimaan dari pos pajak lainnya justru mengalami kontraksi hingga minus 132 persen. Kebijakan pemindahan deposit pajak ke jenis pajak lain memicu penurunan itu. Dari target Rp1,15 triliun, realisasinya hingga April baru mencapai Rp91,47 miliar.

Pengamat Soroti Perlambatan Ekonomi Sulsel

Pengamat ekonomi Universitas Bosowa (Unibos) Dr. Lukman Setiawan menilai capaian penerimaan pajak Sulsel menjadi sinyal perlambatan ekonomi meski belum mengarah pada kondisi resesi.

Menurutnya, penerimaan pajak merupakan lagging indicator atau indikator yang mencerminkan aktivitas ekonomi beberapa bulan sebelumnya. Karena itu, pembayaran pajak pada April berasal dari omzet dan laba usaha periode Februari hingga Maret 2026.

“Artinya konsumsi dan aktivitas usaha masih berjalan, tetapi pertumbuhannya melambat dibanding ekspektasi target,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi normal di kisaran 4 hingga 5 persen, realisasi penerimaan pajak hingga April biasanya sudah mencapai 30 sampai 32 persen dari target tahunan.

Karena itu, posisi 23,67 persen dinilai sebagai alarm kuning bagi perekonomian Sulsel. Fluktuasi harga komoditas nikel dan hasil pertanian, tertahannya daya beli kelas menengah, serta lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah menjadi faktor yang menekan pertumbuhan ekonomi.

Faktor Teknis Ikut Pengaruhi Penerimaan

Selain kondisi ekonomi riil, Dr. Lukman juga menilai faktor teknis perpajakan ikut memengaruhi rendahnya persentase capaian penerimaan pajak.

Ia menyebut target penerimaan pajak 2026 cukup ambisius dibanding realisasi tahun sebelumnya. Di samping itu, banyak wajib pajak mengajukan restitusi atau kompensasi lebih bayar sehingga memengaruhi pos penerimaan lainnya.

Faktor musiman juga ikut memengaruhi penerimaan karena sebagian pembayaran PPh Badan baru jatuh tempo pada April hingga Mei.

DJP Perlu Perluas Basis Pajak

Akademisi Unibos itu mendorong DJP memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Pada sisi intensifikasi, DJP perlu menggali potensi dari wajib pajak besar di sektor perdagangan, konstruksi, pertambangan nikel, dan pertanian. Selain itu, DJP juga perlu memperkuat pengawasan data PPN dan faktur pajak guna menekan kebocoran penerimaan.

Sementara itu, strategi ekstensifikasi dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui sektor informal seperti pedagang pasar, UMKM digital, dan jasa berbasis online dengan memanfaatkan data transaksi digital dan marketplace.

Dirinya juga meminta DJP memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyinkronkan data PBB, BPHTB, dan izin usaha agar potensi wajib pajak baru bisa lebih optimal terdata.

“Kalau sampai Juni realisasi masih di bawah 45 persen, target Rp14,37 triliun akan cukup berat tercapai. Namun dengan akselerasi di kuartal II hingga IV, capaian 85 sampai 90 persen masih memungkinkan,” tutupnya.