MAKASSAR — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti potensi maladministrasi dalam penerapan kebijakan SMA unggulan dan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di Sulawesi Selatan.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Sulsel yang menetapkan sejumlah SMA sebagai sekolah unggulan dan mengubah secara signifikan sistem penerimaan siswa.
Empat SMA di Kota Makassar SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 ditetapkan sebagai sekolah unggulan dan hanya menerima siswa baru melalui jalur prestasi.
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada SMA berasrama seperti SMAN 5 Gowa dan SMAN 13 Pangkep. Pemerintah Provinsi Sulsel juga berencana memperluas penerapan skema ini ke seluruh kabupaten/kota, dengan SMA berdaya saing tinggi masuk dalam kategori unggulan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa proses seleksi akan berbasis pada Tes Potensi Akademik (TPA) dan nilai prestasi.
Namun, Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakkonsistenan regulasi teknis serta potensi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Menurut Ismu, terdapat perbedaan mencolok antara petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Daerah Nomor 400.3/2847/DISDIK dan sejumlah surat edaran (SE) turunan yang justru mengubah isi juknis tersebut.
“Kami menemukan enam surat edaran yang terbit setelah juknis ditetapkan, beberapa di antaranya mengubah mekanisme seleksi, termasuk pada jalur domisili,” jelasnya, Senin (20/5).
Salah satu SE yang disorot adalah SE Nomor 100.3.4/2059/DISDIK, yang mengganti indikator utama jarak tempat tinggal dengan TPA dan urutan usia.
Akibatnya, siswa dari keluarga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terjebak dalam posisi sulit tidak cukup miskin untuk jalur afirmasi, tidak cukup berprestasi untuk jalur prestasi, serta kalah dalam jalur domisili yang kini ikut mempertimbangkan kemampuan akademik.
Ismu juga menyoroti kebijakan pembobotan seleksi jalur domisili berdasarkan nilai rapor dan skor TPA, sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK.
“Kebijakan ini terlihat progresif, tetapi bermasalah. Tidak ada standar nasional TPA dalam Permendikdasmen, akses persiapan TPA tidak merata, dan ini bertentangan dengan semangat zonasi yang anti-seleksi berbasis tes,” katanya.
Pada jalur afirmasi pun, lanjut Ismu, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan implementasi daerah.
Permendikdasmen menetapkan bahwa seleksi jalur afirmasi mengutamakan jarak, bukan tes. Namun, di Sulsel, TPA tetap dijadikan faktor penentu jika terjadi jarak yang sama.
Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman RI Sulsel akan terus memantau pelaksanaan SPMB 2025 dan membuka posko pengaduan publik demi memastikan hak-hak kelompok rentan tetap terlindungi.
Dalam waktu dekat, tim Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri untuk mendalami indikasi maladministrasi dalam kebijakan ini.
Ismu juga mendorong Dinas Pendidikan Sulsel untuk lebih terbuka dan masif dalam menyosialisasikan perubahan kebijakan, menjamin integritas sistem seleksi digital, serta memastikan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas tetap dijaga.
“Kebijakan zonasi dan afirmasi seharusnya bertujuan untuk pemerataan akses, bukan menyaring siswa hanya berdasarkan prestasi. Kami berharap seluruh pihak memberikan justifikasi yang memadai, agar pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih baik,” pungkas Ismu.
Penulis: Natan







