SULSEL—Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diajukan sejak Januari 202 silam.
Pengamat ekonomi Universitas Bosowa (Unibos), Lukman Setiawan menyebut kenaikan PPN tersebut menyasar pendapatan menengah ke atas, khususnya pada barang-barang premium.
Sementara itu, kebutuhan pokok akan tetap mengikuti tarif PPN sebelumnya.
Meski demikian, ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak merata di sektor lain, seperti pajak restoran.
“Meski menyasar kelompok tertentu, masyarakat bawah yang ingin menikmati layanan di kafe dan restoran juga akan terdampak karena tarif 12 persen berlaku secara umum,” ungkapnya, Selasa (17/12).
Lukman menjelaskan meski kenaikan PPN dinilai tidak berdampak langsung pada masyarakat kecil, namun dalam praktiknya, hal ini bisa memicu efek domino berupa kenaikan harga barang.
Kondisi ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, mengurangi lapangan kerja, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan PPN.
Jika daya beli masyarakat turun, Lukman memperingatkan bahwa kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat kecil dan menengah ke atas akan semakin melebar.
“Ketimpangan ini bisa memicu keresahan sosial, gangguan keamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan intervensi dan mitigasi risiko sejak dini,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya perencanaan matang dan langkah antisipasi pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“langkah antisipasi pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak berkepanjangan,” tutupnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi berupa insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut.
“Ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk melindungi kelompok masyarakat berpendapatan rendah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan penuh (PPN 0 persen) untuk kebutuhan pokok lainnya, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi.
Sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, hingga vaksinasi juga masuk dalam daftar bebas PPN.
Airlangga menjelaskan bahwa PPN dengan skema multi tarif ini akan diatur dalam berbagai payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga berencana meluncurkan paket kebijakan ekonomi baru pekan depan.
“Detail kebijakan tersebut akan kami umumkan segera di Kantor Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, namun tetap melindungi kelompok rentan melalui kebijakan yang terukur.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami terus menghitung dampaknya, terutama terhadap barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok. Kebijakan ini dirancang agar tetap ramah bagi masyarakat kecil,” tambah Airlangga.**







