Lintaskabar.id, Jakarta – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie mengundurkan diri saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyidik dugaan korupsi. Menurut Kejaksaan Agung, Febrie mengambil langkah itu untuk menjaga proses hukum tetap berjalan secara objektif dan menghindari konflik kepentingan.
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Penyidik Terus Kembangkan Kasus
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka menggeledah belasan lokasi, lalu menyita uang tunai lebih dari Rp543 miliar, 74 kilogram emas, valuta asing, dokumen, dan sejumlah perangkat elektronik.
Selanjutnya, penyidik menelusuri keterkaitan barang bukti itu dengan kasus pengadaan batu bara PLN, investasi ASABRI, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui PT KNI.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Meski Febrie mundur, Kejaksaan Agung tetap menjalankan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, Kejaksaan memastikan pergantian pejabat tidak menghambat proses penyidikan maupun penuntutan.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejaksaan Ajak Publik Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, Anang mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Publik Menanti Pengganti Jampidsus
Kini, publik menunggu kelanjutan penyidikan yang dilakukan Polri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung segera menyiapkan pejabat baru untuk mengisi jabatan Jampidsus agar penanganan perkara tetap berjalan tanpa hambatan. (**)






