JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye sehubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Saudara Kandung Komjen Fadil Imran tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8).
Firdaus tiba di lokasi sejak pukul 09.30 WIB dan hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Selain Firdaus, KPK juga memanggil lima saksi lain: David Chen dari PT Sempurna Global Pertama, Aris Lestari dari PT Pojok Celebes Mandiri, Riatmaja Jamil dan Indra Aris Kurniawan dari PT Jaring Mal Indonesia, serta Suhardi Tjoa dari PT Star Global Indonesia.
Dari lima saksi tersebut, Aris Lestari telah hadir untuk diperiksa. Kehadiran empat saksi lain belum dikonfirmasi. KPK belum mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan keenam saksi itu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka sejak Januari 2025, namun identitas dan jumlah tersangka belum diumumkan ke publik.
Sebelumnya, pada Senin (21/7), KPK juga memanggil dua saksi dari PT Telkom: Agil Saputro dan Mardirin, yang pernah bertugas pada pengadaan barang dan jasa di perusahaan tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan detail materi pemeriksaan dari para saksi yang dipanggil. Namun, jabatan para saksi tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan investasi yang menjadi fokus dalam proses digitalisasi SPBU Pertamina.
Penulis: Amriadi







