Lintaskabar.id, Jakarta — Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah sejumlah personel TNI menjaga rumahnya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penjagaan itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan Kafe de’Clan Signature dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyebut Febrie sebagai pihak yang diperiksa, disidik, atau ditetapkan sebagai tersangka. Aparat juga belum menjelaskan alasan penjagaan di kediamannya.

Di tengah perhatian publik, rekam jejak Febrie sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan.

Lahir di Jakarta, Menempuh Pendidikan di Jambi

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Ia kemudian tumbuh dan menempuh pendidikan di Jambi.

Ia meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi, lalu menyelesaikan pendidikan doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.

Sebagai jaksa karier, Febrie menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan perkara yang merugikan keuangan negara.

Mengawali Karier sebagai Jaksa

Febrie memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada 1996. Setelah itu, ia mengisi berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejati DKI Jakarta pada 2021.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menunjuknya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelum melantiknya sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Menangani Kasus Korupsi Besar

Selama bertugas di bidang pidana khusus, Febrie menangani sejumlah perkara besar, di antaranya korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara, serta perkara korupsi lain di Kejaksaan Agung.

Kini, ia memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pernah Mengalami Dugaan Penguntitan

Nama Febrie juga menjadi perhatian pada Mei 2024 setelah ia mengaku mengalami dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Saat itu, Febrie menyatakan persoalan tersebut telah menjadi urusan kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Polri.

Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan Febrie dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang sedang berlangsung. (**)