Lintaskabar.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, berisi uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Setelah itu, dana tersebut ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Budi, Rabu (8/7/2026).

Dana Diduga untuk Mengurus Pelepasan Kawasan Hutan

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana tersebut untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme itu, Kementerian Kehutanan berwenang menerbitkan izin pelepasan kawasan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.

“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi.

Raja Juli Kembalikan Amplop dan Laporkan ke KPK

Sementara itu, Budi menyebut Raja Juli telah mengakui menerima amplop tersebut. Namun, Menteri Kehutanan itu langsung mengembalikan amplop kepada Suhardiman dan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.

Saat ini, KPK masih mendalami asal-usul uang dalam amplop, termasuk rangkaian penyerahan dan pengembaliannya.

“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar Budi. (**)