MAKASSAR-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain Ahmad susanto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni Kepala Sekretariat Ratno dan Sekretaris Umum Muh. Taufiq,

Ketiganya harus mengenakan rompi tersangka merah muda yang menjadi simbol kemelut hukum.

“Hasil ekspose perkara ini menetapkan tersangka Ahmad Susanto sebagai pihak yang bertanggung jawab. Langkah penahanan segera kami lakukan untuk memperlancar penyidikan.” ucap, Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, saat konferensi pers press release dugaan penyimpangan KONI Makasar, Senin (9/12).

Dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Makassar menjadi pusat perhatian, menyusul temuan penyimpangan serius selama periode 2022-2023.

Sebelumnya, tim Kejari telah menggeledah Kantor KONI Makassar di Jl. Kerung-Kerung, yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di lembaga olahraga tersebut.

Dengan tangan terborgol, ketiga tersangka digiring menuju Lapas Klas 1 Makassar.**