Lintaskabar.id, Jakarta – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan rekan-rekannya belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, keputusan terkait penahanan akan diputuskan setelah tersangka menjalani pemeriksaan.

“Kewenangan penyidik mengenai penahanan harus mempertimbangkan berbagai hal saat pemeriksaan tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan pemanggilan terhadap Roy Suryo cs akan segera dilakukan. Namun, waktu pemeriksaan belum ditetapkan.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan dan berharap tersangka hadir agar hak mereka untuk memberikan klarifikasi dapat terpenuhi,” kata Iman.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE. (Zi)