Lintaskabar.id, Jakarta – Roy Suryo memberikan keterangan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya, sekaligus meminta masyarakat bersabar karena belum ada perintah penahanan terhadapnya.

“Saya menghormati penetapan tersebut. Namun, masyarakat sebaiknya menunggu proses hukum berikutnya karena sejauh yang saya dengar, belum ada perintah penahanan,” ungkap Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).

Roy menekankan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum, dan bukan indikasi kesalahan yang tetap. Ia menambahkan bahwa di Indonesia, seseorang yang telah menjadi terpidana pun masih memiliki hak-hak tertentu.

“Terkait langkah hukum, saya akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kuasa hukum sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersebut terkait laporan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data oleh Presiden Jokowi. (Zi)