Lintaskabar.id, Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Mellisa menyebut tim penasihat hukum telah menerima pemberitahuan resmi dari KPK. “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa, Jumat (9/1/2026).
Yaqut Kooperatif Sejak Pemeriksaan Awal
Mellisa menegaskan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan sejak awal pemeriksaan. Ia menyatakan kliennya memenuhi seluruh panggilan serta mematuhi prosedur hukum.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” katanya.
Tim Hukum Tegaskan Hak dan Praduga Tak Bersalah
Mellisa menekankan bahwa hukum menjamin hak setiap warga negara, termasuk asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tim kuasa hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan.
Ia juga meminta media dan masyarakat menghormati proses hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ucapnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara. Budi menyebut BPK masih menghitung nilai kerugian.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
KPK menduga terjadi penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aturan mengharuskan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (Ar)






