JAKARTA—Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, dengan alasan kebutuhan waktu tambahan untuk penyesuaian data dan formasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Semula, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Maret 2025, tetapi kini diundur menjadi Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya dilakukan pada Oktober 2025, ditunda hingga Maret 2026.

Alasan Penundaan

Menurut Rini Widyantini, pengangkatan secara serentak membutuhkan ketelitian dan koordinasi lebih lanjut.

Salah satu faktor utama adalah perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan di setiap instansi pemerintah.

“Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu menyelaraskan data agar pengangkatan dapat dilakukan serentak dan tertata dengan baik,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Jumat kemarin.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 5 Maret 2025.

Bukan karena Efisiensi Anggaran

Menanggapi spekulasi bahwa penundaan ini terkait dengan penghematan anggaran, Rini menegaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi pemerintah.

“Pemerintah sudah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak terkena pemotongan, sehingga penundaan ini murni karena kebutuhan teknis,” tambahnya.

Meski demikian, keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk munculnya petisi online yang menolak penundaan pengangkatan CPNS 2024, yang telah ditandatangani oleh lebih dari 1.300 warganet.

Penulis: Irwan