MAKASSAR—Proses hukum terkait tiga pemilik produk skincare berbahaya di Makassar telah memasuki tahap penahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, dari tiga tersangka, hanya satu yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulselbar, sementara dua lainnya masih dibantarkan ke rumah sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21).

Dari ketiga tersangka, Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans pencetus produk kosmetik bermerk FF saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mira Hayati, masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga penahanan mereka ditunda.

Agus Salim, pemilik produk skincare Raja Glow, dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina lantai 5 kamar 505 karena keluhan sesak napas dan nyeri dada.

“Mengingat kondisi kesehatannya, Agus Salim saat ini dibantarkan di RS Ibnu Sina,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.

Sedangkan Mira Hayati, pemilik produk kosmetik MH, menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Penahanan Mira juga dibantarkan hingga kondisinya memungkinkan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena proses hukumnya yang dinilai berbelit-belit.

Namun, kini kasus ketiganya telah siap untuk disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dianggap lengkap.

Penulis:Natan