Lintaskabar.id, Jakarta – Ancaman PHK massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian menguat di daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda aturan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah berpotensi memangkas kontrak PPPK jika aturan tetap berjalan.
“Masalah ini muncul karena UU HKPD mengharuskan pada 2027, seluruh Pemda mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai,” ujar Giri, Selasa (24/3/2026).
Tekanan Global Perberat Fiskal Daerah
Pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal akibat fluktuasi harga energi dan konflik di Timur Tengah. Kondisi ini berpotensi mengurangi dana transfer ke daerah.
Daerah dengan PAD rendah dan beban pegawai tinggi menjadi paling rentan. Saat ini, banyak daerah telah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai.
Giri menilai penambahan tenaga honorer pasca pergantian kepala daerah turut memperberat anggaran.
“Di bawah tekanan UU HKPD, yang terjadi kemungkinan adalah pemangkasan PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” jelasnya.
Risiko PHK dan Opsi Solusi
Kebijakan ini berpotensi memicu PHK massal, terutama bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah kemungkinan memilih pemangkasan untuk menyesuaikan anggaran.
Giri menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah tetap menjalankan UU HKPD dengan risiko PHK massal. Kedua, pemerintah menekan beban anggaran dengan mengurangi gaji dan jam kerja PPPK sebagai langkah terakhir.
Pemerintah kini perlu menyeimbangkan disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja agar dampak sosial tidak meluas. (Zi/*)






