SULSEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Termasuk di dalamnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, Jumat malam (18/7).

Ia menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyusunan rancangan RPJMD, yang merupakan dokumen kebijakan makro. Oleh karena itu, rincian teknis seperti anggaran gaji pegawai, termasuk PPPK, belum dicantumkan secara detail karena sifat dokumennya masih umum dan strategis.

Ditambah lagi, data formasi PPPK yang digunakan masih berdasarkan informasi awal dan belum direkonsiliasi dengan perkembangan terbaru.

“Gaji PPPK jelas merupakan bagian dari belanja wajib dan akan dianggarkan. Hanya saja, karena kita masih pada tahapan RPJMD, belum pada tahapan teknis, maka angka pastinya belum bisa dimasukkan sekarang. Terlebih, validasi data formasi PPPK tahap 2 juga baru berjalan,” jelas Setiawan.

Ia menambahkan bahwa belanja pegawai adalah prioritas utama yang wajib dimasukkan dalam anggaran. Namun angka pastinya akan ditentukan pada tahapan selanjutnya, yakni dalam dokumen penganggaran, setelah data kebutuhan dan jumlah pegawai tervalidasi secara akurat.

“Ini murni urusan teknis. Saat ini kami sedang menghitung dan merekonsiliasi data jumlah serta status pegawai, termasuk PPPK. Yang pasti, gaji pegawai tidak mungkin tidak dianggarkan. Semua akan disesuaikan dalam draf akhir RPJMD dan akan dimasukkan dalam RKPD 2026 serta dokumen anggaran lainnya seperti KUA-PPAS dan APBD,” tegasnya.

Setiawan juga mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022, proporsi belanja pegawai pada tahun 2027 dalam Rancangan Akhir RPJMD harus mencapai 30% dari total belanja daerah (di luar belanja transfer guru). Sementara itu, pada tahun 2026, setelah penambahan PPPK, persentase belanja pegawai sudah melampaui angka tersebut.

Dalam rapat Pansus DPRD Sulsel sebelumnya, beberapa anggota dewan mempertanyakan absennya pencantuman eksplisit gaji PPPK dalam draft RPJMD. Namun pihak Bappelitbangda menegaskan, hal tersebut bukan berarti anggaran tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD belum masuk pada tahapan teknis penyusunan rincian anggaran.

“RPJMD itu sifatnya makro, bukan rinci. Jadi wajar kalau belum ada angka spesifik, tapi program dan kebijakan strategisnya tetap diarahkan ke sana,” tutupnya.

Penulis: Zulkifli