SULSEL—Pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Danny Pomanto menyebut bahwa gugatan ini dilayangkan untuk menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Ia mempersoalkan dugaan tanda tangan palsu yang ditemukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Danny, jumlah tanda tangan palsu di beberapa TPS sangat signifikan, bahkan mencapai lebih dari 100 per TPS.
“Ada TPS dengan 130 tanda tangan palsu, bahkan ada yang mencapai 310 tanda tangan. Kami ingin semua ini dibuktikan di MK. Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Danny, baru-baru ini.
Danny menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan kandidat lain, tetapi untuk mengawal jalannya demokrasi.
Sebagai wali kota dua periode, ia merasa bertanggung jawab memastikan integritas proses pemilihan.
“Langkah ke MK ini semata-mata untuk mengawal demokrasi tetap di jalur yang benar. Saya tidak punya urusan dengan kandidat lain, fokus saya adalah demokrasi,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025 untuk menentukan kewenangan atas gugatan ini.
Danny berharap proses hukum berjalan lancar dan menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggaraan demokrasi di masa depan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Apa pun keputusan di MK, itu bagian dari prosedur demokrasi yang harus kita hormati,” tambahnya.
Dengan menggugat ke MK, Danny Pomanto-Azhar Arsyad berharap transparansi dan integritas Pilkada 2024 dapat terjaga, sekaligus menjadi preseden positif untuk pemilu mendatang.
Penulis: Ardhi







