SULSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno di Hotel Claro, Makassar, pada Rabu malam.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjri Djufry, jajaran KPU dan Bawaslu Sulsel, serta pimpinan Forkopimda dan partai politik pengusung Andalan Hati.
Putusan MK dan Penetapan KPU
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang mengajukan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Dalam rapat pleno, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati membacakan hasil keputusan:
“Menetapkan saudara Andi Sudirman Sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65,32 persen dari total suara sah.”Paparnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.
Pelantikan di Jakarta
Setelah penetapan ini, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Pasangan ini diusung oleh 10 partai politik, yakni NasDem, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, PSI, Gelora, PAN, Perindo, dan Golkar.
Sementara itu, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak menghadiri rapat pleno penetapan tersebut.
Dengan selesainya proses ini, masyarakat Sulsel kini menantikan kepemimpinan Andi Sudirman-Fatmawati untuk lima tahun ke depan.
Penulis: Ardhi







