MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 akan dikembalikan ke kas daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jumlah yang dikembalikan diperkirakan mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyebutkan proses pengembalian dana kini memasuki tahap finalisasi.

“Laporan keuangan akan kami cut-off pada 6 Mei 2025, setelah itu jumlah pastinya akan diumumkan,” ujarnya, Senin kemarin.

Terkait adanya permintaan tambahan anggaran dari unsur Forkopimda seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Hasbullah menegaskan bahwa penggunaan dana hibah tetap mengacu pada rencana belanja yang telah disahkan sebelumnya.

“Setiap perubahan anggaran harus melalui revisi formal dan tetap dalam koridor aturan,” katanya.

Ia menambahkan, KPU tidak memiliki kewenangan mengalihkan dana hibah ke lembaga lain.

“Kalau ada kebutuhan tambahan, itu menjadi ranah pemerintah provinsi sebagai pemberi hibah,” tegasnya.

KPU Sulsel memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran Pilgub 2024 dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Penulis: Ardhi