SULSEL—Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus menjadi perhatian publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk mendalami dampaknya, Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin (6/1).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan dari instansi terkait, seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, akademisi, serta organisasi mahasiswa. RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi.

Dalam paparannya, Sunarko Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi dan properti bernilai tinggi.

“Tarif 12 persen ini hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Sementara kebutuhan dasar dan barang lain tetap dikenakan tarif 11 persen, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022,” jelas Sunarko.

Ia menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, bahan pokok tetap bebas dari PPN, dan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 11 persen.

Menanggapi penjelasan tersebut, Salman Alfariz meminta agar Kanwil DJP lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Sosialisasi sangat penting agar masyarakat memahami kebijakan ini dengan baik dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu,” kata politisi PPP tersebut.

Salman juga menambahkan, daftar barang yang terkena tarif 12 persen sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Contoh barang yang terdampak termasuk jet pribadi, rumah di atas Rp30 miliar, dan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.

“Kebijakan ini tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.

Penulis:Ardhi