NASIONAL—Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025.
Jokowi memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sudah melalui proses legislasi bersama DPR.
“Keputusan pemerintah pasti memiliki pertimbangan. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Jokowi baru-baru ini.
Jokowi juga menyebutkan bahwa penetapan PPN 12 persen adalah bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan yang telah dirancang sejak masa pemerintahannya.
“Kalau sudah diputuskan DPR, maka pemerintah memang wajib menjalankan,” tegasnya.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terkait dampak kenaikan PPN terhadap harga barang, Jokowi optimistis bahwa pemerintah telah melakukan kalkulasi yang cermat.
“Pemerintah pasti sudah memperhitungkan dampaknya agar tidak memberatkan masyarakat,” tambah mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah, meski kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Saya mendukung penuh keputusan ini karena sudah melalui proses yang legal dan rasional,” katanya.
Penulis: Ardhi







