Lintaskabar.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Kejagung mengumumkan penetapan tersangka itu pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kasus Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan
Kasus ini terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan terkait jual beli titik SPPG kepada aparat kepolisian. Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menerima sedikitnya 20 laporan.
Para pelapor mengaku menjadi korban setelah pihak tertentu menjanjikan akses memperoleh titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
Dugaan Praktik Terjadi di Berbagai Daerah
Penyidik menemukan dugaan praktik tersebut di sejumlah wilayah.
Di Batam, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.
Selanjutnya, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, penyidik menemukan dugaan penjualan satu titik SPPG senilai Rp950 juta.
BGN Duga Ada Kelompok Terstruktur
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang terkumpul, BGN menyimpulkan praktik jual beli titik SPPG tidak dilakukan secara perorangan.
Sebaliknya, BGN menduga ada kelompok yang bekerja secara terorganisir untuk menjalankan aksi tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku memiliki hubungan dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka juga menunjukkan foto bersama sejumlah pihak untuk meyakinkan calon korban.
Prabowo Lebih Dulu Copot Pimpinan BGN
Sebelum Kejagung menetapkan tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.
Nanik Deyang Pimpin BGN
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, Presiden mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dalam struktur pimpinan lembaga tersebut. (**)







