JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Benar, pada 24 September penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (24/9).
Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Penangkapan berlangsung di kawasan BSD, Banten.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin, namun langkah tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.
Nama Menas Erwin Disebut dalam Sidang Hasbi Hasan
Nama Menas Erwin pertama kali mencuat dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Hasbi diduga menerima sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis hingga penginapan bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut mendapat fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp 210.100.000 dari Menas Erwin. Fasilitas ini diberikan agar Hasbi membantu mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di MA.
Deretan Fasilitas yang Diberikan
Tidak berhenti di situ, Menas Erwin juga menyediakan penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel, Menteng, Jakarta, dengan total Rp 240.544.400.
Selanjutnya, pada 21 November 2021, Hasbi kembali menerima fasilitas penginapan berupa dua kamar executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp 162.700.000.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA, demi memenangkan debitur KSP, Heryanto Tanaka.
Dana tersebut diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diberikan Heryanto kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya mencapai Rp 11,2 miliar.
—
Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi singkatnya untuk headline be
rita online (1–2 paragraf ringkas)?







