MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar memberikan perhatian serius terhadap isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia. Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (24/3).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, dan didampingi oleh Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta para anggota komisi lainnya yakni H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
Selain pihak legislatif, pertemuan tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).
Kedua kelompok ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap sejumlah karyawan.
ABMM mendesak agar DPRD Kota Makassar mendorong perusahaan untuk menaati aturan ketenagakerjaan dan menjunjung prinsip keadilan bagi para pekerja.
“Kami meminta DPRD sebagai wakil rakyat turut aktif mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak buruh,” ujar perwakilan ABMM dalam forum.
Komisi D berharap RDP ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan menghindari terjadinya pelanggaran hak tenaga kerja.
DPRD juga mendorong agar perusahaan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses PHK.
“Kami akan terus kawal persoalan ini. Semua pihak harus bertindak sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah,” tegas Ari Ashari Ilham.
RDP ini diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif demi tercapainya solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi pekerja yang terdampak.
Penulis: Ardhi







