GOWA—Pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan dalam regulasi tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan baru ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar workshop bertajuk “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Acara ini yang diselenggarakan di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, pada 3 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Diskusi Mendalam tentang Kebebasan Beragama dalam KUHP

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum terkait kebebasan beragama dalam KUHP terbaru. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum, dengan pembicara utama:

1. Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H. – Membahas peran negara dalam melindungi kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945, serta menyoroti Pasal 300-305 KUHP 2023 yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Syamsul Maarif, M.A., Ph.D. – Mengupas hubungan antara hukum dan agama, membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang menyangkut kebebasan beragama, serta menyoroti kompleksitas keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.

Suasana Interaktif dan Harapan ke Depan

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait implikasi pasal-pasal dalam KUHP terbaru.

Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif agar regulasi ini dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.

Workshop ini diharapkan dapat menjadi awal dari sosialisasi lebih luas terkait regulasi ini, sekaligus mendorong adanya pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan ini tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penulis:Anugrah