Lintaskabar.id, Gowa — DPRD Gowa menggelar rapat paripurna terbuka di Ruang Sidang Utama DPRD Gowa, Senin kemarin. Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui penggunaan hak angket sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus).
Sebanyak 43 dari 45 anggota DPRD hadir dalam rapat yang dimulai pukul 13.00 Wita itu. Dari jumlah tersebut, 40 anggota menandatangani persetujuan penggunaan hak angket sehingga memenuhi syarat kuorum.
Selain itu, tujuh fraksi di DPRD Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus. Fraksi tersebut meliputi PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, Golkar, dan Fraksi Gowa Sejahtera.
Pimpinan DPRD Pimpin Jalannya Paripurna
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab memimpin rapat paripurna bersama Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Dalam sidang tersebut, pimpinan DPRD menegaskan lembaga legislatif akan terus mengawal sejumlah persoalan yang dinilai berdampak pada jalannya pemerintahan daerah.
DPRD Soroti Empat Persoalan Utama
DPRD Gowa menyoroti empat isu yang menjadi dasar penggunaan hak angket. Keempat persoalan itu meliputi pencabutan beasiswa Dr Rizqilah Amran, pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pelanggaran etika moral kepala daerah, serta pengabaian rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hasrul Abdul Rajab menilai dukungan mayoritas anggota DPRD menunjukkan keseriusan legislatif dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
DPRD Nilai Respons Eksekutif Belum Menjawab Inti Masalah
Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah menjelaskan DPRD sebelumnya telah menggelar RDPU dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada pihak eksekutif.
Namun, DPRD menilai jawaban yang diterima masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan legislatif.
“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh Saudari Bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Taufik Surullah.
Ia juga menegaskan komunikasi informal di luar forum resmi tidak dapat dianggap sebagai komunikasi kelembagaan pemerintahan.
DPRD Beri Kesempatan Klarifikasi 2×24 Jam
DPRD Gowa masih membuka ruang klarifikasi resmi dari Bupati Gowa selama 2×24 jam setelah penetapan hak angket dan pembentukan Pansus.
Meski demikian, Taufik Surullah memastikan Pansus tetap berjalan apabila pihak eksekutif tidak memberikan tanggapan resmi.
“Namun meski dalam durasi waktu itu pimpinan eksekutif tidak juga melakukan klarifikasi maka Pansus Hak Angket tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan,” tegasnya.
Menurutnya, batas waktu tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi kepala daerah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat melalui DPRD.
Hak Angket Bisa Berujung Hak Menyatakan Pendapat
Taufik Surullah menegaskan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan.
Karena itu, jika Pansus menemukan pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran hukum, atau tindakan tercela, DPRD dapat melanjutkan proses ke penggunaan hak menyatakan pendapat.
“Semua ini akan kami kawal secara konstitusional. Ada jawaban atau tidak dari bupati, tidak mengurangi langkah kami DPRD untuk melakukan kepastian hukum melalui hak konstitusional yang kami miliki di DPRD Kabupaten Gowa,” tutupnya. (**)







