Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah di jenjang TK, SD, hingga SMP terkait praktik kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan sekolah negeri menggelar acara penamatan di luar sekolah jika masih memungut biaya dari orang tua siswa.
Selain itu, ia menilai praktik yang sering dikemas sebagai “ramah tamah” atau kegiatan perpisahan masih terjadi meskipun Dinas Pendidikan telah menerbitkan aturan pelarangan.
“Tidak ada pembiaran, kami akan memberi sanksi kepada kepala sekolah maupun guru yang melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
Munafri Larang Sekolah Paksakan Perpisahan Jika Tanpa Anggaran
Lebih lanjut, Munafri meminta sekolah tidak memaksakan kegiatan seremonial jika tidak memiliki anggaran.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa dengan alasan apa pun.
“Kalau tidak punya biaya, jangan paksakan kegiatan. Jangan membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Pemkot Hanya Izinkan Kegiatan Tanpa Pungutan
Munafri menegaskan bahwa setiap kegiatan perpisahan yang mewajibkan iuran orang tua melanggar aturan. Namun, ia memberi pengecualian jika pihak ketiga menanggung seluruh biaya tanpa pungutan dari wali murid.
“Kalau ada yang menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan yang membebani orang tua, itu tidak boleh,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan ekonomi masyarakat yang membuat sebagian siswa berpotensi merasa tertekan jika dipaksa ikut kegiatan berbayar.
“Tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama. Jangan sampai anak merasa minder karena tidak bisa ikut kegiatan,” tambahnya.
Pemkot Perketat Pengawasan Lewat Dinas Pendidikan
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Makassar memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Munafri meminta seluruh sekolah mematuhi aturan tanpa pengecualian.
“Disdik akan mengawasi secara ketat. Tidak boleh ada celah,” tegasnya.
Kepala Sekolah Terancam Dicopot Jika Melanggar
Di tengah proses rotasi kepala sekolah, Munafri juga mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bisa dicabut jika tetap melanggar kebijakan.
“Kalau tidak patuh, bisa dicopot,” ujarnya.
Sekolah Swasta Ikut Diawasi
Tidak hanya sekolah negeri, Pemkot Makassar juga memperluas pengawasan ke sekolah swasta melalui koordinasi dengan yayasan dan instansi terkait.
Munafri menegaskan seluruh pihak harus menjalankan kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa.
“Semua sekolah harus patuh. Tidak boleh ada kegiatan yang membebani orang tua siswa,” tutupnya. (Ar)







