MAKASSAR – Empat pasangan calon (paslon) Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasangan calon itu menyerahkan LADK dengan tepat waktu, hingga batas akhir Pelaporan 24 September kemarin. Keempatnya telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih menjelaskan pelaporan dana kampanye bagi paslon sangat penting guna terlaksana pilkada secara transparansi.

“Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial,” bebernya, Rabu 25 September 2024.

Ia menjelaskan setelah dilakukan penyerahan LADK, kemudian para Paslon bakal melakukan pencatatan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye mereka. Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan.

“Sumber dana kampanye, sesuai PKPU 14 Tahun 2024, dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum,” pungkasnya.

Meski begitu tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ia menuturkan ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta.

“Keempat pasangan calon yang telah melapor kini diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat guna memastikan pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.**