Lintaskabar.id, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang yang mengaku sebagai jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penyidik menindak keduanya karena diduga mengurus perkara sekaligus menghambat proses penyelidikan kasus korupsi.
“Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R,” kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media, Sabtu (10/1).
Penyidik melakukan OTT setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya individu yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan mengklaim mampu menyelesaikan perkara hukum.
Modus Mengaku Jaksa dan Urus Kasus
Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah Kejati Sulsel menetapkan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan tersangka IS.
Pelaku AM bersama R kemudian mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara oleh tim Pidsus Kejati Sulsel.
Minta Uang hingga Samarkan Aset
Dengan mengaku sebagai jaksa, AM meminta imbalan Rp45 juta yang korban bayarkan secara bertahap melalui transfer dan tunai. Pelaku juga meminta korban menyamarkan harta kekayaannya.
“Caranya, mentransfer sejumlah uang pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan,” kata Kajati Didik.
Janji CPNS dan Total Rp170 Juta
Selain itu, AM menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui WhatsApp terkait perkara dugaan korupsi nanas yang masih disidik. Pelaku juga menawarkan kelulusan CPNS Kejaksaan RI Formasi Jaksa kepada IB, anak dari IS.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta. Pelaku juga meminta Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas serta Rp5 juta untuk biaya tiket dan akomodasi di Jakarta.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AM dan R dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zi)







