Lintaskabar.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan yang digelar pada Selasa (2/12/2025) di Kantor Disdukcapil ini bertujuan mengawal sekaligus memperbaiki akurasi data pemilih, sehingga pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih bersih, tepat, dan inklusif. Audiensi dipimpin Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dan diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Sulsel, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb.

Saiful Jihad menjelaskan bahwa diskusi tersebut menitikberatkan pada persoalan-persoalan utama yang sering menyebabkan ketidakakuratan data pemilih.

“Kerja sama dengan Disdukcapil merupakan langkah konkret Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Integritas data kependudukan adalah fondasi dari pemilu yang jujur dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, Disdukcapil kembali menegaskan bahwa data kependudukan mereka adalah satu-satunya sumber data resmi yang digunakan seluruh instansi, termasuk untuk keperluan Pemilu. Namun sifat data yang terus berubah setiap hari membuat proses sinkronisasi berkelanjutan menjadi sangat penting.

Bawaslu Sulsel menggarisbawahi empat isu utama yang perlu segera dibenahi:

Pemilih Meninggal Dunia: Banyak warga yang telah wafat masih tercatat sebagai pemilih aktif karena penghapusan data baru dapat dilakukan setelah adanya surat keterangan kematian dari Dukcapil.

Pindah-Datang Penduduk: Ketidaksesuaian data sering muncul karena warga yang berpindah domisili belum diperbarui statusnya, sementara penduduk baru belum masuk dalam daftar.

Data Ganda: Perbedaan acuan data antarinstansi memunculkan potensi data pemilih ganda atau tidak valid.

Keterbatasan Data BPJS: Data dari BPJS tidak dapat menjadi rujukan penuh untuk pembaruan daftar pemilih karena hanya mencakup peserta layanan tertentu, bukan seluruh warga.

Sebagai solusi, kedua pihak sepakat perlunya penguatan mekanisme kerja sama yang lebih teknis dan didukung landasan hukum yang jelas. Di antaranya:

Bawaslu dapat mengajukan permintaan resmi kepada Disdukcapil untuk melakukan verifikasi faktual bersama di lapangan pada kasus-kasus penting.

Bawaslu Sulsel mendorong penyelesaian MOU antara Bawaslu RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri di tingkat pusat.

Disdukcapil diharapkan rutin dilibatkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten/kota, bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga pemberi masukan teknis terkait keabsahan data pemilih.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk merespons kerawanan data pemilu. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pilih warga serta menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dalam Pemilu mendatang. (Ar)