Lintaskabar.id, Makassar – Suasana haru dan bahagia mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal dalam rangkaian HUT ke-418 Kota Makassar.
Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang yang digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Sekda Kota Makassar, serta pejabat Pemkot dan keluarga para mempelai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia, karena memberikan pengakuan hukum negara bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama.
“Dengan pengesahan ini, hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan anak, kini bisa dicatat resmi. Ini juga menjadi edukasi bahwa dalam pernikahan harus hadir dua hukum berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” ujar Munafri.
Munafri menambahkan, beberapa pasangan telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru sekarang mendapatkan pengesahan negara.
Ia berharap kegiatan isbat nikah massal ini dapat berlanjut pada tahun mendatang dengan jangkauan peserta lebih luas.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi. Awalnya, tercatat sekitar 250 pendaftar dari 15 kecamatan, namun setelah proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat, terdiri dari 32 muslim dan 1 non-muslim.
Peserta kegiatan ini adalah masyarakat tidak mampu, masuk kategori desil 1 hingga 5, yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Selain pengesahan pernikahan, peserta mendapatkan perubahan status di KTP dan KK, layanan gratis, serta goodie bag dari panitia.
Beberapa kisah peserta cukup menarik, termasuk pasangan yang baru saja melahirkan pada hari kegiatan berlangsung. Syarat verifikasi ketat, seperti bukti saksi pernikahan, membuat hanya pasangan yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti sidang isbat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar, Pengadilan Agama, dan KUA untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga, sekaligus memastikan hak-hak warga diakui secara resmi oleh negara. (Ar)







