Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman. Namun demikian, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penataan PKL dan Penyediaan Lokasi Usaha yang Lebih Layak

Sejalan dengan itu, Pemkot Makassar mengarahkan para PKL yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase untuk berpindah ke lokasi yang lebih layak. Sebagai langkah konkret, pemerintah menyiapkan akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bantuan ini menyasar pedagang yang terdampak penertiban agar tetap bisa menjalankan usaha di tempat yang sesuai aturan. Dengan dukungan tersebut, para PKL dapat meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, sekaligus memperluas jenis dagangan.

KUR sebagai Instrumen Pemberdayaan UMKM

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan KUR kepada pedagang yang bersedia menempati lokasi yang telah disiapkan. Untuk itu, pemerintah mendata para pedagang berdasarkan wilayah dan titik penertiban.

“Semua penjual yang ditertibkan dan kembali membuka usaha di tempat yang diperbolehkan akan kami bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor UMKM agar tumbuh secara berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga mempercepat akses pelaku usaha ke lembaga keuangan agar proses pengajuan KUR berjalan lebih efektif.

Kolaborasi dengan Perbankan dan Sektor Swasta

Dalam mendukung implementasi, Pemkot Makassar menjalin kerja sama dengan sejumlah bank, termasuk yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar. Rencananya, pemerintah akan menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Kerja sama ini segera kami tindak lanjuti, kemungkinan paling cepat dengan Bank Sulselbar,” jelasnya.

Keseimbangan Penataan Kota dan Ekonomi Rakyat

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Dengan demikian, pedagang tidak hanya tertib, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang di lokasi usaha yang lebih representatif.

Munafri menambahkan, pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pedagang yang kooperatif, termasuk dengan menata lokasi usaha agar lebih rapi dan menarik.

“Kalau mereka mau tertib dan masuk ke lokasi yang disiapkan, tentu akan kami apresiasi. Misalnya penjual buah, tempatnya bisa kita tata lebih rapi dan menarik,” katanya.

Pengembalian Fungsi Ruang Publik

Di sisi lain, Munafri menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase. Selama ini, penggunaan ruang tersebut mengganggu akses pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan banjir.

Sebagai tambahan, Pemkot Makassar juga menerapkan pendekatan berbasis insentif dengan memberikan dukungan nyata kepada pedagang yang tertib. Selain KUR, pemerintah akan menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat pembinaan usaha PKL.

“Kami juga akan melibatkan perusahaan melalui CSR agar usaha PKL tetap berjalan di lokasi yang telah ditentukan,” tegas Munafri.

Tidak hanya itu, pemerintah turut mengkaji penyediaan lahan khusus untuk relokasi PKL di sejumlah titik strategis, meskipun keterbatasan lahan masih menjadi tantangan. Pemerintah juga akan mengoptimalkan pasar yang sudah ada sebagai alternatif lokasi usaha.

Sementara itu, Munafri mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum setelah ditertibkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa, tetapi memberikan peluang bagi pedagang yang ingin berkembang.

“Kalau belum punya modal, tidak perlu dipaksakan. Tapi bagi yang siap, kami akan bantu aksesnya,” tutupnya. (Ar)