MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Mohammad Ramdhan Pomanto dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Walikota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu ditegaskan oleh Tim Pemenangan Danny– Azhar (DIA), Muh Idris yang secara tegas menampik perihal wacana pengunduran diri walikota dua periode itu ketika ingin ikut berkontestasi di Pilgub Sulsel.

Dirinya menjelaskan apa yang beredar luas dua publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar adanya.

“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Walikota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024,” katanya, Sabtu 7 September 2024.

Muh Idris menjelaskan informasi yang beredar selama ini, menurutnya informasi yang menyesatkan, apalagi bahwasanya di dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1299 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.

Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.

“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Muh Idris.

Terkait adanya player atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Walikota Makassar, Muh Idris beserta Tim DIA sangat menyayangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar.

“Sesat dan menyesatkan,” kunci Muh. Idris.