MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah reklame yang melanggar ketentuan perizinan maupun yang tidak membayar pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain untuk menjaga tata keindahan kota, penertiban juga bertujuan mengoptimalkan kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa operasi hari ini menyasar sejumlah titik yang diketahui tidak mengantongi izin resmi serta menunggak kewajiban pajak.

“Reklame yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak langsung kami tindak di lapangan. Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus dorongan kepada pemilik usaha agar patuh,” ujar Zamhir, Senin (14/7).

Sebanyak 16 titik reklame di ruas-ruas jalan strategis menjadi fokus penertiban, antara lain:

Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik

Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik

Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik

Jalan Pongtiku: 3 titik

Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Menurut Zamhir, sebelum eksekusi di lapangan dilakukan, pihak Bapenda terlebih dahulu telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame. Namun karena tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, pembongkaran pun dilakukan.

“Langkah ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga bagian dari edukasi kepada pelaku usaha agar lebih taat terhadap regulasi perizinan dan pajak,” tegasnya.

Zamhir juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan pembatasan pemasangan reklame di area tertentu, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan dekat lampu lalu lintas.

Penertiban akan dilanjutkan secara berkelanjutan dalam beberapa pekan ke depan, sebagai bagian dari agenda rutin pengawasan reklame oleh Bapenda.

“Kami juga memantau reklame insidentil yang sering kali tidak melapor dan tidak membayar pajak. Semua akan kami tertibkan secara menyeluruh,” katanya.

Dengan langkah konsisten ini, pemerintah berharap kesadaran para pelaku usaha periklanan meningkat, serta ikut menjaga keteraturan dan kebersihan wajah kota.

“Pemkot Makassar mengajak seluruh masyarakat dan pengusaha reklame untuk segera mengurus izin dan memenuhi kewajiban pajak. Kami akan terus melakukan penertiban demi tertib kota dan peningkatan PAD,” tutup Zamhir.

Penulis: Ardhi