Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga berhasil menyelamatkan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel menjaga aset daerah sekaligus melindungi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan syukur atas putusan Mahkamah Agung yang ia sebut sebagai berkah bagi warga Manggala.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel menyelamatkan aset besar, dan hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga memberi apresiasi tinggi kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel atas kerja maksimal memperjuangkan kepentingan daerah hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel berdasarkan informasi dari sistem e-court.

“Perkara sengketa lahan di Manggala seluas 52 hektare dikabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan ini ditetapkan pada 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Sengketa Hukum Panjang

Herwin memaparkan sengketa ini menempuh proses panjang. Pada 2024, Samla dg Simba, ahli waris Hasyim dg Manapa, menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian, Hj. Magdalena de Munnik mengajukan intervensi dan mengklaim lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pengadilan Negeri menolak kedua gugatan. Namun awal 2025, Pengadilan Tinggi Makassar menerima banding penggugat intervensi dan menyatakan ia pemilik lahan.

“Untuk menyelamatkan aset daerah dan membela ribuan warga yang tinggal di lahan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah kasasi dikabulkan, perkara kini inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah dan kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel fokus menyelamatkan aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan tidak menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (Ar)