JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah Khalid Basalamah untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangannya terkait kasus haji. Ia bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang cukup membantu penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6).

Menurut Budi, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Khalid mengenai tata kelola kuota haji. KPK menilai partisipasinya penting dalam memperjelas konstruksi perkara.

“Kehadiran beliau jadi contoh positif agar pihak-pihak lain juga mau bersikap terbuka dan kooperatif,” tambahnya.

Budi menegaskan, saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum masuk tahap penyidikan. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK masih mendalami setiap informasi yang masuk. Kami berkomitmen menuntaskan proses ini dan mendorong agar kasus segera naik ke tahap berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menerima sedikitnya empat laporan terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji 2023–2024. Salah satunya berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang dilayangkan pada 31 Juli 2024.

Ketua GAMBU, Arya, menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kemenag dalam pengalihan sebagian kuota haji reguler ke haji khusus. Diduga, sebanyak 50 persen kuota reguler dialihkan secara sepihak.

Arya menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam Panja Haji 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat 20 Mei 2024, Kemenag dilaporkan menetapkan ulang kuota menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus, tanpa kesepakatan bersama.

Penulis: Natan